Dalam rangka menunaikan amanat UUD 45 Pasal 31, Perguruan Tinggi Swasta tersebut mengadakan Kuliah Non Reguler (Hybrid) ini juga memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi kesempatan seluruh lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3, Sarjana (S1) atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan keuangan / finansial, untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana / S-1 atau D3 (Diploma Tiga) atau Pascasarjana / S-2 pada program studi/jurusan yang diminati, secara patut dan berkualitas berdasarkan keunggulan masing2 Perguruan Tinggi Swasta tersebut
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dng pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga dapat meringankan mahasiswa, dikarenakan selain diberikan bantuan dgn wujud subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk mempermudah mengangsur biaya studi tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dibayar bulanan sebagaimana kekuatan pendapatan/finansial mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Pendaftaran Mhs diadakan SETIAP SEMESTER
PTS Terkemuka pelaksana Kuliah Non Reguler terkait, sebagaimana penerangan di bawah ini.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kuliah Non Reguler (Hybrid) (P2K (Hybrid)) dan Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah demikian pula Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Lulusan P2K (Hybrid) ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Dikarenakan Kuliah Non Reguler (Hybrid) merupakan Perkuliahan Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem pendidikan tingginya dilaksanakan dng kompetensi tinggi dan layak bagi karyawan yg sibuk dgn karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan.
Seluruh lulusannya dapat menguasai teori yang kuat juga terapannya, dan keahlian yang profesional dan cara pandang yg sempurna; mempertinggi sikap mental profesional yg berobjek pada penuntasan solusi permasalahan berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Lulusan dan mahasiswa/i Kuliah Non Reguler (Hybrid) demikian pula Perkuliahan Reguler memiliki Ijazah, Status, dan Gelar yang sama.
Lulusan Kuliah Non Reguler ditujukan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) berdasarkan dengan program studi/jurusannya, yang dapat meningkatkan identitasnya dgn pembekalan pengetahuan, teknologi, serta seni, sehingga dapat membereskan problem juga mempertinggi ilmunya. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Mhs (peserta pendidikan tinggi) Kuliah Non Reguler (Hybrid) merupakan person yang telah kerja demikian pula person yang belum bekerja.
Para mhs ini terus menerus kompak serta saling membantu menyelesaikan kerumitan masing2. Baik kerumitan dlm hal karir, akademik, finansial, demikian pula permasalahan lainnya. Juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yg kuat untuk saling membantu sesama lulusannya. . . . . ➡ tampilkan lengkap
Biaya pendidikan/kuliah Kuliah Non Reguler ini bisa dibayar bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa.
Pada kenyataannya Perguruan Tinggi (PTS) pelaksana P2K/PKK terkait milik masyarakat yang terus menerus mementingkan kualitas pendidikan tingginya.
Salah satu cara PTS terkait dlm hal mewujudkan KOMITMEN SOSIAL-nya adalah memberi bantuan kepada mahasiswa dlm hal membayar biaya studinya, yaitu dgn memberi bantuan fasilitas untuk mempermudah mengangsur biaya studi tanpa bunga dan tanpa agunan, sehingga biaya studinya dapat diangsur sebagaimana kekuatan mahasiswa.
Selain itu juga beberapa PTS memberi beasiswa studi kepada yang benar-benar tdk mampu dlm finansial.
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada masing2 perguruan tinggi. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap masing2 PTS, silakan klik nama PTS-nya)
Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S1 STIKOM Bali. Rp 1.850.000 untuk melanjutkan ke S1 Sistem Informasi STIKOM Bali. Rp 2.050.000 untuk melanjutkan ke D3. Rp 2.200.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Sistem Informasi Program RPL . Rp 2.100.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Sistem Komputer Program RPL .catatan : untuk STIKOM Jimbaran tidak termasuk biaya jaket
Terbaik serta terpercaya dlm hal pelaksanaan Kuliah Non Reguler (Hybrid), semenjak telah mempunyai syarat / ketentuan penting pelaksanaan program tsb, adalah :
Pelaksanaannya telah sesuai dng norma serta kode etik akademik.
Pelaksanaannya berdasarkan semua kebutuhan dunia kerja (jadwal pelajaran, sistem pendidikan, dsb).
Kompetensi dasar lulusan Kuliah Non Reguler (Hybrid) adalah memiliki kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula moral; dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan terus menerus maju dan berkembang; dapat menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan bisa terus menerus belajar; dlm hal menangani tiap permasalahan, dapat mengungkap struktur dan inti problem serta menetapkan prioritas tahapan penuntasan solusinya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada semua program studi/jurusannya.
Seluruh lulusan Kuliah Non Reguler (Hybrid) dapat menerapkan teknologi informasi sebagaimana bidang keahliannya; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil sesuai dng keilmuannya; bisa membereskan problem secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia sebaik mungkin; dapat menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri dlm hal karier serta upaya; dapat aktif berperan-serta dlm hal suatu kelompok kerja. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya
Tags: kuliah, non, reguler, hybrid, sulawesi, utara, sulut, sekolah, tinggi, terkemuka, selamat, datang, kuliah non, tinggi terkemuka, z, selamat datang sulawesi, sarjana, s d3 diploma, tiga pascasarjana, s, 2 pada, ganjil, 2026 2027, bagi, seluruh lulusan sma, smu smk, d1, sempurna mempertinggi sikap, mental profesional, yg, berobjek, salah satu, cara pts, terkait, dlm hal mewujudkan, komitmen, kode, etik, akademik pelaksanaannya berdasarkan